Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, mempunyaitugas:
a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
b. melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
c. melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
d. melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
e. menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.