Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
e. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
f. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
g. melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.