PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 74 TAHUN 2018
TENTANG
NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
c. pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
d. pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan;
f. melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
g. melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
h. melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
i. menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.