Hubungi Kami
Telp. (0341) 871184
News Photo

Perhatikan! Inilah Jenis-jenis Ikan Laut yang DIlindungi dan Ditemukan di Perairan Malang

  • Artikel
  • 23 Desember 2024
  • Humas UPT PPP Pondokdadap

Perairan laut Malang Selatan memiliki kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya hayati yang cukup melimpah. Hal ini tercermin dari beragamnya hasil laut yang ditangkap dan didaratkan oleh nelayan Malang Selatan, baik oleh nelayan industry maupun oleh nelayan lokal (artisanal). Kekayaan dan keanekaragaman sumber daya hayati laut ini patutnya dijaga dan dilestarikan untuk keberlanjutan pemanfaatannya. Salah satu Upaya dalam menjaga keberadaan keragaman jenis ikan yang ada di Peraira Laut Malang Selatan adalah dengan cara melindungi sumberdaya tersebut agar tidak punah. Selain itu, pelestarian ekosistem tempat ikan laut hidup juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberadaannya di alam. 

Dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang terancam dan rawan punah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan status perlindungan bagi beragam jenis ikan yang hidup di Perairan Indonesia. Dari Sebagian ikan yang dilindungi tersebut, beberapa diantaranya ditemukan di Perairan Laut Malang Selatan. Jenis-jenis ikan tersebut antara lain:

  1. Hiu paus (Rhincodon typus)
  2. Hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini)
  3. Hiu martil besar (Sphyrna mokarran)
  4. Hiu martil caping (Sphyrna zygaena)
  5. Hiu tikus (Alopias pelagicus)
  6. Hiu koboy (Charcharhinus longimanus)
  7. Pari manta besar (Mobula birostris)
  8. Pari manta karang (Mobula alfredi)
  9. Napoleon (Cheilinus undulatus)

Perlindungan Hiu Paus diatur dalam KepmenKP No. 18 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Perlindungan Hiu Martil dan Hiu Koboi diatur dalam KepmenKP 48/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/Permen-kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Perlindungan Hiu Tikus (Thresher shark) diatur dalam PermenKP 26/2013 atas perubahan Peraturan Menteri KP No.30 tahun 2012 yang mengatur Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (by catch hiu monyet, penyu, mamalia laut/paus, non ikan). Perlindungan Pari Manta diatur dalam KepmenKP No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Sedangkan Perlindungan Ikan Napoleon diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus).

 


Berita ini telah diakses 253 kali

Share Berita

Komentar