Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, fasilitas Pelabuhan Perikanan terbagi menjadi tiga (3) jenis, diantaranya Fasilitas Pokok, Fasilitas Fungsional dan Fasilitas Penunjang.
Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap memiliki fasilitas diantaranya :