Daftar Tarif Layanan UPT PPP Pondokdadap berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
JASA LAYANAN
Tarif Pas Masuk Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan
Pas Harian dengan tarif :
- Orang/umum sebesar Rp 1.000,00 per orang sekali masuk;
- Becak/gerobak/cikar/dokar/sepeda sebesar Rp 1.000,00 per kendaraan sekali masuk;
- Sepeda motor sebesar Rp 2.000,00 per kendaraan sekali masuk;
- Mobil sebesar Rp 3.000,00 per kendaraan sekali masuk;
- Truk roda belakang engkel sebesar Rp 5.000,00 per kendaraan sekali masuk;
- Truk roda belakang double/tanki/container/bis sebesar Rp 10.000,00 per kendaraan sekali masuk;
- Pengangkutan es batu sebesar Rp 100,00 per balok es sekali masuk; dan
- Kendaraan Roda 3 sebesar Rp 2.000,00 per kendaraan sekali masuk.
Pelanggan khusus bagi pemakai jasa yang mengunakan fasilitas Pelabuhan Perikanan secara berlangganan, dibayar untuk 1 (satu) bulan sekaligus dengan tarif :
- Orang/umum sebesar Rp 15.000,00 per orang per bulan;
- Becak/gerobak/cikar/dokar/sepeda sebesar Rp 10.000,00 per unit per bulan;
- Sepeda motor sebesar Rp 15.000,00 per unit per bulan;
- Mobil sebesar Rp 45.000,00 per unit per bulan;
- Kendaraan Roda 3 sebesar Rp 30.000,00 per unit per bulan;
- Truk roda belakang engkel sebesar Rp 75.000,00 per unit per bulan;
- Truk roda belakang double/container/bis sebesar Rp 150.000,00 per unit per bulan.
Tarif Pemakaian tempat pendaratan kapal perikanan untuk biaya tambat labuh
Untuk biaya tambat labuh kapal dengan ukuran:
- Kapal Perikanan ukuran 0 – 10 GT sebesar Rp 0,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 11 – 15 GT sebesar Rp 2.500,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 16 – 20 GT sebesar Rp 3.000,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 21 – 25 GT sebesar Rp 4.000,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 26 – 30 GT sebesar Rp 5.000,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran > 30 GT sebesar Rp 500,00 per tambahan GT kapal per hari; dan
- Kapal Non Perikanan sebesar Rp 5.000 per meter panjang kapal per hari.
Pemakaian tempat perbaikan kapal atau floating repair sebesar Rp 2.000,00 per GT per hari;
Kapal menunggu musim ikan sebesar Rp 250,00 per GT per hari. Kapal secara otomatis dianggap menunggu musim apabila dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak berlayar untuk melakukan kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan, pengenaan tarif menunggu musim dihitung mulai hari ke-31 (tiga puluh satu);
Jika kapal dalam waktu tambat labuh/menunggu musim melakukan perbaikan kapal atau floating repair maka hanya dikenakan biaya perbaikan kapal atau floating repair saja selama waktu pelaksanaan perbaikan tersebut, untuk biaya tambat labuh/menunggu musim tidak dikenakan sampai perbaikan selesai; dan
Pembayaran tempat pendaratan kapal perikanan untuk biaya tambat labuh/perbaikan kapal/floating repair/menunggu musim dibebankan pada agen/pemilik kapal dan dibayarkan secara total sesuai jumlah hari tambat labuh/perbaikan kapal/floating repair/menunggu musim pada saat kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Pemakaian air dan kebersihan
Jasa Pengadaan Air:
- Pengadaan air bersih melalui sebesar Rp 16.000,00 per m3;
- Pengadaan air bersih melalui mobil tangki, sebesar Rp 150.000,00 per mobil; dan
- Pengadaan air bersih melalui perahu, sebesar Rp 80.000,00 per perahu (1 ton).
Jasa kebersihan bangunan meliputi:
- Bangunan permanen/perkantoran/warung kios sebesar Rp 500,00 per m² per bulan; dan
- Bangunan Gudang Pengepakan ikan, TPI, Kios Ikan Nelayan, Tempat Pemasaran Ikan sebesar Rp 1.000,00 per m² per bulan
Jasa kebersihan kendaraan bongkar muat meliputi:
- Kendaraan yang melakukan bongkar muat kategori Kendaraan Roda 3 sebesar Rp 2.000,00 per unit sekali bongkar;
- Kendaraan yang melakukan bongkar muat kategori pick up sebesar Rp 3.000,00 per unit sekali bongkar; dan
- Kendaraan yang melakukan bongkar muat kategori truk/tangki sebesar Rp 5.000,00 sekali bongkar.
Jasa kebersihan wilayah pelabuhan untuk kebersihan kolam labuh bagi kapal-kapal:
- Kapal Perikanan ukuran 0 – 10 GT sebesar Rp 0,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 11 – 20 GT sebesar Rp 3.000,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran 21 – 30 GT sebesar Rp 5.000,00 per hari;
- Kapal Perikanan ukuran > 30 GT sebesar Rp 10.000,00 per meter panjang kapal per hari;
- Kapal Non Perikanan sebesar Rp 2.000,00 per meter panjang kapal per hari; dan
- Pembayaran jasa kebersihan kolam labuh bagi kapal-kapal dibebankan pada agen pemilik kapal dan dibayarkan secara total sesuai jumlah hari tambat labuh pada saat kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Jasa kebersihan untuk pemakaian toilet yang dikelola oleh pelabuhan:
- Buang Air Kecil/Besar sebesar Rp 2.000,00 per orang sekali masuk; dan
- Mandi sebesar Rp 3.000,00 per orang sekali masuk.
Pemakaian slipway docking
- Naik/Turun Kapal Perikanan, sebesar Rp 30.000,00 per GT per sekali naik/turun;
- Naik/Turun Kapal Non Perikanan, sebesar Rp 50.000,00 per GT per sekali naik/turun;
- Jasa tempat perbaikan kapal untuk kerusakan ringan, sebesar Rp 1.000,00 per GT per hari;
- Jasa tempat perbaikan kapal untuk kerusakan sedang, sebesar Rp 1.250,00 per GT per hari;
- Jasa tempat perbaikan kapal untuk kerusakan berat, sebesar Rp 1.500,00 per GT per hari;
- Jasa perbaikan kapal untuk kerusakan ringan, tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 1.000,00 per GT per hari;
- Jasa perbaikan kapal untuk kerusakan sedang, tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 1.250,00 per GT per hari; dan
- Jasa perbaikan kapal untuk kerusakan berat, tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 1.500,00 per GT per hari.
- Jasa pelayanan bengkel untuk perbaikan ringan (ganti oli, las, bor, gerinda, slep dan potong), tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 20.000,00 per pekerjaan; 1
- Jasa pelayanan bengkel untuk perbaikan sedang (bubut, scrap, press as, roll plat dan cat), tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 30.000,00 per pekerjaan;
- Jasa pelayanan bengkel untuk perbaikan berat (overhaul), tidak termasuk bahan/material kerja, sebesar Rp 50.000,00 per pekerjaan; dan
- Jasa tempat pembuatan kapal perikanan baru sebesar Rp 2.000.000,00 per unit, tidak termasuk pemakaian jaringan listrik.
Jasa pemanfaatan lain
- Pemanfaatan air laut untuk keperluan akuarium/budidaya sebesar Rp 50,00 per liter; dan
- Pemanfaatan oli bekas untuk keperluan industri sebesar Rp 500,00 per liter.
PEMANFAATAN ASET
Pemakaian bangunan di pelabuhan
- Pemakaian bangunan Kios Ikan Nelayan tidak termasuk penggunaan air dan listrik, sebesar Rp 125.000,00 per m2 per tahun
- Pemakaian bangunan permanen untuk usaha perikanan (gudang penyimpanan es, pengepakan, prosesing, dan sarana kebersihan) tidak termasuk penggunaan air dan listrik sebesar Rp 35.000,00 per m2 per tahun
- Pemakaian bangunan permanen untuk usaha non-perikanan (warung, bengkel, counter) tidak termasuk penggunaan air dan listrik sebesar Rp 110.000,00 per m2 per tahun;
- Pemakaian los perbaikan jaring sebesar Rp 100.000,00 per lokasi per hari;
- Pemakaian Tempat penyimpanan jaring/mesin kapal sebesar Rp 25.000,00 per lokasi per bulan;
- Pemakaian Gerai ATM, tidak termasuk pemakaian listrik, sebesar Rp 500.000,00 per lokasi per bulan; dan
- Penumpukan barang pada gudang tertutup, sebesar Rp 1.500,00 per m2 per hari.
Pemakaian lahan di pelabuhan
Pemakaian lahan pelabuhan
- Pemakaian lahan untuk kegiatan usaha perikanan (lahan prosesing) sebesar Rp 12.500,00 per m2 per tahun;
- Pemakaian lahan untuk kegiatan usaha pertokoan sebesar Rp 35.000,00 per m2 per tahun;
- Pemakaian lahan untuk kegiatan usaha non-perikanan lainnya (bengkel, counter) sebesar Rp 55.000,00 per m2 per tahun;
- Pemakaian lahan untuk pedagang tidak tetap/ pedagang kaki lima sebesar Rp 10.000,00 per lokasi per satu kali masuk;
- Penumpukan barang di lahan terbuka tidak beratap sebesar Rp 1.500,00 per m2 per hari;
- Penumpukan barang di lahan terbuka beratap sebesar Rp 2.000,00 per m2 per hari;
- Pemakaian halaman sebesar Rp 250.000 per m2 per hari;
- Untuk panggung terbuka sebesar Rp 1.000.000,00 per hari (sekali pakai);
- Untuk lahan parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 10.000,00 per m2 per tahun; dan
- Pemakaian halaman untuk stand pameran sebesar Rp 20.000 per m2 per hari.
Untuk nilai pemakaian lahan yang digunakan sebagai lokasi reklame komersil dengan pemasangan harian
- Luas Reklame < 4,00 m² sebesar Rp 1.000,00 per hari;
- Luas Reklame 4,00 sampai dengan 8,00 m² sebesar Rp 1.500,00 per hari;
- Luas Reklame 8,01 sampai dengan 17,99 m² sebesar Rp 6.000,00 per hari;
- Luas Reklame 18,00 sampai dengan 31,99 m² sebesar Rp 12.000,00 per hari;
- Luas Reklame 32,00 sampai dengan 49,99 m² sebesar Rp 25.000,00 per hari;
- Luas Reklame 50,00 sampai dengan 74,99 m² sebesar Rp 45.000,00 per hari;
- Luas Reklame 75,00 sampai dengan 99,99 m² sebesar Rp 90.000,00 per hari; dan
- Luas Reklame > 100 m² sebesar Rp 180.000,00 per hari.
Pemakaian tempat penginapan guest house dan barak nelayan
- Guest house kamar superior/eksklusif, termasuk pemakaian air dan listrik, sebesar Rp 350.000,00 per kamar per malam;
- Guest house kamar standar/ekonomi, termasuk pemakaian air dan listrik, sebesar Rp 250.000,00 per kamar per malam;
- Penggunaan Ruangan Gedung Pertemuan untuk resepsi/pesta pernikahan, termasuk pemakaian sound system, listrik dan air, sebesar Rp 3.000.000,00 per unit per 10 jam;
- Penggunaan Ruangan Gedung Pertemuan untuk rapat umum/instansi, termasuk pemakaian sound system, listrik dan air, sebesar Rp 1.000.000,00 per unit per 8 jam;
- Penggunaan Ruangan Gedung Pertemuan untuk rapat kenelayanan/perikanan, termasuk pemakaian sound system, listrik dan air, sebesar Rp 750.000,00 per unit per 8 jam;
- Rumah singgah ber AC, termasuk pemakaian air dan listrik, sebesar Rp 150.000,00 per orang per malam;
- Rumah singgah Non AC, termasuk pemakaian air dan listrik, sebesar Rp 30.000,00 per orang per malam;
- Untuk Pemakaian Guest House AC dan rumah singgah bagi siswa/mahasiswa praktek dengan surat tugas resmi dikenakan 50 % (lima puluh persen) dari tarif harian; dan
- Untuk Pemakaian Guest House AC dan rumah singgah bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan surat tugas resmi dikenakan 50 % (lima puluh persen) dari tarif harian.
Pemakaian peralatan
- Pemakaian gerobak dorong, sebesar Rp 1.000,00 per unit per jam;
- Pemakaian kendaraan bermotor roda 3 dump, tidak termasuk BBM, sebesar Rp 75.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Videotron, termasuk listrik, sebesar Rp 250,00 per 10 detik tayang;
- Pemakaian Pick Up, tidak termasuk BBM, Rp 50.000,00 per unit per jam;
- Pemakaian GPS (Hand held), dalam kondisi baterey terisi penuh, Rp 200.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Handycam, dalam kondisi baterey terisi penuh, sebesar Rp 350.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Digital camera, dalam kondisi baterey terisi penuh, sebesar Rp 70.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Kompresor tabung selam, termasuk BBM, sebesar Rp 25.000,00 per tabung selam (200 bar);
- Jasa teknisi pengisi tabung selam, sebesar Rp 25.000,00 per tabung selam (200 bar);
- Pemakaian Under water camera, dalam kondisi baterey terisi penuh, sebesar Rp 160.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Under water flash light, dalam kondisi baterey terisi penuh, sebesar Rp 80.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Pengukur kualitas air, sebesar Rp 250.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Mesin Fotocopy sebesar Rp 300 per lembar hitam putih;
- Pemakaian HT, dalam kondisi baterey terisi penuh, sebesar Rp 5.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Roll meter, sebesar Rp 1.000,00 per unit per har;
- Pemakaian pH meter, sebesar Rp 10.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Sechi Disk, sebesar Rp 25.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Salino meter, sebesar Rp 15.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Thermometer, sebesar Rp 10.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian DO meter, sebesar Rp 30.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Keranjang Plastik, sebesar Rp 200,00 per unit per jam;
- Pemakaian Peti Ikan, sebesar Rp 250,00 per unit per jam;
- Pemakaian Timbangan Ikan, sebesar Rp 10.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian Meja Sortir Ikan, sebesar Rp 500,00 per unit per jam; dan
- Pemakaian Handtruck pallet sebesar Rp 10.000,00 per unit per hari;
- Pemakaian freezer kapasitas 300 liter, sebesar Rp 50.000,00 per unit per bulan, tidak termasuk pemakaian jaringan listrik; dan
- Pemakaian coolbox 300 liter, sebesar Rp 100.000,00 per bulan.
Pemakaian peralatan/kendaraan untuk wisata konservasi
- Kanoe, sebesar Rp 25.000,00 per jam;
- Jet ski, sebesar Rp 200.000,00 per unit per 15 menit;
- Banana boat, sebesar Rp 250.000,00 per unit per 15 menit;
- Retribusi perahu wisata, sebesar Rp 2.000,00 per orang per satu kali naik;
- Wahana edukasi air, sebesar Rp 2.000,00 per orang per satu kali masuk;
- Wetsuit, sebesar Rp 25.000,00 per unit per sekali pakai;
- Alat Selam Dasar (snorkel dan masker), sebesar Rp 25.000,00 per unit per sekali pakai;
- Alat Selam Dasar Fin, sebesar Rp 10.000,00 per unit per sekali pakai;
- Tabung Selam 200 bar, sebesar Rp 75.000,00 per unit per sekali pakai;
- 1 Set Weight Rp 5.000,00 per unit per sekali pakai;
- BCD, sebesar Rp 25.000,00 per unit per sekali pakai;
- Regulator, sebesar Rp 20.000,00 per unit per sekali pakai;
- Life Jacket, sebesar Rp 5.000,00 per unit per sekali pakai;
- Glove, sebesar Rp 5.000,00 per unit per sekali pakai;
- Dive Mesh Bag, sebesar Rp 2.500,00 per unit per sekali pakai;
- Dive computer, sebesar Rp 15.000,00 per unit per sekali pakai;
- Dive compass, sebesar Rp 10.000,00 per unit per sekali pakai;
- Dive knife, sebesar Rp 5.000,00 per unit per sekali pakai;
- Senter selam, sebesar Rp 5.000,00 per unit per sekali pakai;
- Jasa pemandu snorkeling sebesar Rp 75.000,00 per sesi;
- Jasa pemandu selam, sebesar Rp 150.000,00 per sesi; dan
- Pemakaian kapal karet untuk kegiatan paket wisata termasuk BBM dan ABK sebesar Rp 350.000 per 6 jam;