Pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, LP2M Universitas Jember (UNEJ) bekerjasama dengan UPT PPP Puger Jember mengadakan Sosialisasi K3 Pada Kelompok Perajin Kapal Nelayan Puger Dalam Rangka Pengurangan Kecelakaan Kerja. Kegiatan tersebut merupakan pengenalan K3 bagi tukang pacak kapal perikanan di area Pelabuhan Puger.
Seperti diketahui para tukang perajin kapal tidak memakai alat bantu APD dalam setiap kegiatan yang dilakukan saat pembuatan kapal perikanan. Maka pengenalan tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat perlu dilakukan kepada pelaku perajin kapal sehingga meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya K3 saat merka melakukan aktifitas pembuatan kapal perikanan.
K3 memiliki tujuan seperti tertuang pada UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. yakni melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja.
Apa Saja Sih Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja?
Kegiatan ini sangat diperlukan sekali dalam rangka untuk menghindari segala kecelakaan kerja yang terjadi, Tindakan prefentif yang dilakukan merupakan usaha/ upaya yang dilakukan untuk meminimalisir segala ancaman yang membahayakan sewaktu beraktifitas dalam pekerjaan.
Tag