Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan;
- Melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
- Menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.