Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha mempunyai tugas:
Menyusun perencanaan kegiatan Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
Melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
Melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
Melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
Menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.