Hubungi Kami
Telp. (0335) 421342
Email
uptptkp3@jatimprov.go.id
News Photo

Pembangunan Zona Integritas

Probolinggo, Kamis 15 Februari 2024 bertempat di Aula Pertemuan seluruh Pegawai lingkup UPT Pelatihan Tekhnis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PTKP3) di Probolinggo, melaksanakan rapat internalisasi pembangunan Zona Integritas yan dipimpin langsung oleh Ibu Ir. Tri Handayani, . IP selaku Kepala UPT. Dalam agenda kegiatan ini dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya :

  • Review Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Probolinggo;
  • Perumusan Rencana Aksi;
  • Penanda tanganan Pakta Integritas dan Komitmen bersama dalam menjalankan Pembangunan Zona Integritas
  • Pembentukan Agen Perubahan pada manajemen kinerja pegawai melalui E-Disposisi

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

 Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah  mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pedoman dan perubahan pola pikir bagi seluruh pegawai untuk bekerja dan menjalankan tugas dan fungsi dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.  

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

 Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.


Berita ini telah diakses 78 kali

Share Berita

Komentar