Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email
diskanla@jatimprov.go.id

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Apabila anda (ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur merasa menerima gratifikasi bisa melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui isian berikut :



3 * 8 =